PT Kereta Api Logistik berkomitmen untuk menerapkan Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang selanjutnya disebut GCG dengan berlandaskan prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi serta kewajaraan dan kesetaraan secara konsisten dilakukan, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan pelanggan dan stakeholders lainnya dan tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Perusahaan menyadari bahwa kepentingan jangka panjang dalam mencapai visi dan misi perusahaan memerlukan dukungan dari Dewan Komisaris dan Direksi KAI Logistik yang terfokus pada bidang perilaku etika dengan memberikan panduan untuk mencegah, mendeteksi dan menangani masalah etika secara efektif, serta meningkatkan mekanisme yang ada untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran. Perusahaan juga mendorong, membina dan mempertahankan perilaku yang berintegritas dan akuntabel, jauh dari konflik kepentingan, serta tindakan penyuapan dan tindakan korupsi lainnya.
Pedoman Perilaku (code of conduct) adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari, untuk mewujudkan visi dan misi Perusahaan.
PT Kereta Api Logistik berupaya menjalankan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), salah satunya dengan menetapkan pedoman perilaku yang berisi uraian perilaku yang harus dipatuhi dan dijalankan Insan KAI Logistik yaitu Komisaris, Direksi dan pekerja dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya.
Dalam menjalankan bisnisnya PT Kereta Api Logistik mematuhi semua hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dilandasi etika dan integritas, baik dengan pelanggan, penyedia barang dan jasa, pekerja dan stakeholders lainnya serta tidak akan terlibat dalam perilaku atau aktivitas yang dapat menimbulkan pertanyaan tentang kejujuran, integritas atau hal-hal yang menyebabkan rusaknya reputasi perusahaan.
Demi melaksanakan nilai-nilai utama Perusahaan secara konsisten, khususnya nilai amanah bagi peningkatan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik, PT Kereta Api Logistik telah menetapkan Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
Whistleblowing System (WBS) merupakan mekanisme pengaduan atas dugaan penyimpangan/pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan melalui mekanisme pelaporan khusus dan bersifat rahasia. Insan KAI Logistik dan/atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas tindakan yang dilakukan oleh Insan KAI Logistik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pelanggaran pedoman perilaku dan/atau pelanggaran kode etik Perusahaan, dan/atau pelanggaran disiplin Pekerja di Perusahaan. Pengaduan tersebut dapat disampaikan melalui menu Lapor WBS (Klik disini)
Berikut merupakan mekanisme penanganan serta tindak lanjut pengaduan WBS PT Kereta Api Logistik:
PT Kereta Api Logistik menyadari bahwa dalam menjalin hubungan kerja dengan pihak lain seringkali bersinggungan dengan praktik-praktik gratifikasi, sehingga diperlukan pedoman untuk mengendalikannya. Hal ini dilakukan untuk membentuk pemahaman yang sama tentang perlakuan terhadap gratifikasi serta membantu Insan KAI Logistik untuk tidak terjerat ke dalam praktik gratifikasi yang terindikasi pidana suap.
Kewajiban Insan KAI Logistik terhadap gratifikasi adalah menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; melaporkan penolakan gratifikasi kepada UPG; dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. Setiap penerimaan/penolakan gratifikasi yang diduga berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, PT Kereta Api Logistik telah menetapkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Dalam pedoman ini diatur ketentuan tentang kewajiban Insan KAI Logistik terhadap gratifikasi, batasan penerimaan dan pemberian gratifikasi, mekanisme pelaporan gratifikasi, serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Berikut merupakan mekanisme penanganan serta tindak lanjut Pelaporan Gratifikasi di PT Kereta Api Logistik:
PT Kereta Api Logistik dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu diciptakan lingkungan yang dapat menimbulkan perilaku positif, kondusif dan terbebas dari adanya Benturan Kepentingan.
Benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tidak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu.
Dalam hal terdapat konflik kepentingan, maka pejabat di PT Kereta Api Logistik wajib memberitahukan kepada atasannya dan dalam hal pejabat pemerintahan memiliki konflik kepentingan, maka keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh atasan pejabat atau pejabat lain.
Penanganan benturan kepentingan pada dasarnya dilakukan melalui perbaikan nilai, sistem, pribadi, dan budaya, diantaranya:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 2 disebutkan bahwa penyelenggara negara diantaranya adalah Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara.
Sebagai bagian komitmen melaksanakan peraturan perundang-undangan dan untuk mewujudkan perusahaan yang bersih dari korupsi, PT Kereta Api Logistik mewajibkan Penyelenggara Negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini tidak hanya terbatas pada Direksi dan Komisaris, namun mencakup pula pimpinan unit atau pejabat setingkat manager ke atas atau pejabat yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor LHKPN diwajibkan membuat laporan LHKPN.
Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu sarana untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan jabatan, menanamkan kejujuran dan integritas, serta keterbukaan di kalangan pimpinan perusahaan, untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas berdasarkan pada prinsip Good Corporate Governance dan peraturan perundang-undangan. Penyampaian LHKPN dilakukan setelah pengangkatan pertama kali sebagai manager dengan batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat, dan diperbaharui setiap setahun sekali dengan batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.
Untuk menjaga komitmen dan memastikan penerapan kewajiban tersebut, pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan LHKPN menjadi objek penegakan disiplin perusahaan. Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara PT Kereta Api Indonesia dapat diakses melalui menu e-Announcement pada situs web http://elhkpn.kpk.go.id
Board Manual merupakan salah satu soft structure Good Corporate Governance yang saling melengkapi dan menguatkan antara Pedoman Tata Kelola Perusahaan dan merupakan panduan bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta organ pendukung didalamnya dalam menjalankan perusahaan agar sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan SNI ISO 37001:2016 memberikan panduan untuk membantu organisasi baik sektor publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
Sebagai bagian upaya penerapan prinsip perusahaan yang Bersih dan Bebas Korupsi, KAI Logistik senantiasa melakukan sosialisasi terhadap peraturan yang berlaku, audit secara berkala dan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001). KAI Logistik memulai implementasi ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak tahun 2023. Sertifikasi ini dilakukan secara bertahap dengan pilot project Divisi Procurement. Untuk memastikan efektivitasnya, semua pekerja baru diberikan pelatihan induction terkait GCG dan antikorupsi. Semua pekerja juga diwajibkan memenuhi KPI GCG Implementation Compliance, salah satunya melaksanakan sosialisasi GCG sekali setiap tahunnya.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 di KAI Logistik dilaksanakan dengan prinsip 4 NO’s :