Pergunakanlah Keterbukaan Informasi Publik secara bijak dan bertanggung jawab
UU No: 14 Tahun 2008, pasal 51 "Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)"
Berikut Adalah Daftar Regulasi Seputar KIP PT Kereta Api Logistik :
Informasi berkala :
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat :
Annual Report/ laporan tahunan yang berisikan informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi Serta Merta :
No | Nama | Download |
---|---|---|
1 | Profil Perusahaan, Struktur Organisasi dan Job Description | Download |
2 | Uraian ringkasan kegiatan/progam yang telah dan yang akan dilaksanakan Perusahaan | Download |
3 | Progam CSR dan Laporan Kegiatan CSR yang telah diaudit | Download |
4 | Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi serta pengajuan keberatannya, dan mekanisme mengajukan pengaduan | Download |
5 | Ringkasan laporan akses Informasi Publik | Download |
6 | Peraturan, ketentuan dan/atau kebijakan Perusahaan yang berkaitan dengan Publik | Download |
7 | Informasi tentang pengadaan barang/jasa di Perusahaan | Download |
8 | Kegiatan penugasan pemerintah | Download |
9 | Informasi tentang prosedur keselamatan kerja dan pengiriman barang | Download |
10 | Kinerja angkutan barang (Volume, Ton/Km) | Download |
11 | Kinerja operasional (ketepatan dan keterlambatan pengiriman barang) | Download |
12 | Kekuatan alat produksi sarana, prasarana, dan sumber daya manusia | Download |
13 | Laporan pembayaran pajak | Download |
14 | Hasil penilaian Perusahaan oleh auditor eksternal | Download |
15 | Kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap |
Pergunakanlah Keterbukaan Informasi Publik secara bijak dan bertanggung jawab
Berikut Adalah Daftar Dokumen dan Formulir Seputar KIP PT Kereta Api Logistik :