Img

Seragam Baru KALOG Tahun 2014

JaKaRTa: Standarisasi pemakaian seragam kembali digulirkan oleh induk perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Surat Edaran (SE) bernomor : 11/UM.108/KA-2013 tanggal 25 November 2013 perihal penggunaan pakaian dinas dan diteruskan via SE Direksi PT KALOG bernomor : 009/KALOG-2013 tanggal 18 Desember 2013.

Diberitahukan bahwa per tanggal 01 Januari 2014, wajib mengenakan pakaian dinas dengan ketentuan sebagai berikut :

a)     Pria & Wanita

Celana panjang warna biru tua dipadu kemeja lengan pendek warna putih dan kemeja lengan pendek dimasukkan ke dalam celana panjang dengan menggunakan ikat pinggang dinas berlogo Wahana Daya Pertiwi.

b)    Wanita Berkerudung / Berjilbab

Celana panjang warna biru tua dipadu kemeja lengan panjang warna putih dan kemeja lengan panjang dimasukkan ke dalam celana panjang dengan menggunakan ikat pinggang dinas berlogo Wahana Daya Pertiwi.

Catatan:

Kerudung digunakan rapi tanpa menutupi nama dan logo KALOG dan kerah kemeja nampak dan warna kerudung untuk kegiatan seremonial (upacara, apel, pelantikan) adalah biru tua senada dengan warna celana panjang.

Sepatu warna hitam dan apabila menggunakan kaos kaki berwarna gelap. Pekerja wanita diperkenankan menggunakan rompi warna biru tua (pengadaan sendiri) menggunakan nama bordir sesuai dengan jabatan (tempel sebelah kanan) dan logo perusahaan yang berlaku (sebelah kiri).

c)     Pengaturan Seragam

- Senin – Kamis : Pakaian seragam KALOG

- Jum’at             : Pakaian atas motif batik dan pakaian bawah sesuai ketentuan tsb diatas.

d)    Selain ketentuan diatas, karyawan/wati diwajibkan untuk menggunakan identitas pengenal karyawan (name tag) selama jam kerja.

Demikian ketentuan diatas disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan.

Sumber : KALOG / Foto : RAM.