Img

Jawa Barat Larang Penambangan Pasir Besi

TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, dengan terbitnya pelarangan ekspor mineral mentah, penambangan pasir besi di Jawa Barat harus berhenti. "Penambangan pasir besi di Jawa Barat selatan harus berhenti menjual pasir besinya, kecuali setelah dia melakukan proses smelter (pemurnian)," kata dia di Bandung, Selasa, 14 Januari 2014.

Menurut Heryawan, pertambangan pasir besi dilarang mengangkut hasil penambangan pasir besinya jika belum membuat pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. "Pasir besi tidak boleh diangkut pasirnya, kecuali ada pemurnian terlebih dulu, nanti besinya diangkut. Harus begitu, mutlak," kata dia.

Heryawan mengatakan, dengan belum adanya pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat, maka perusahaan penambang pasir besi di Jawa Barat harus berhenti beroperasi. "Smelter dulu harus ada. Pokoknya dari kawasan itu keluar, ke mana pun perginya, ke luar negeri atau di dalam negeri di Indonesia, harus sudah ada pemurnian," kata dia.

Dia mengancam akan mempolisikan penambang pasir besi yang masih nekat menambang dengan berlakunya aturan soal penghentian ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. "(Pengawasannya) di level kabupaten/kota, dan kita bekerja sama dengan Polda Jawa Barat. Pokoknya kalau melanggar, kita tangkap," kata Heryawan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat Soemarwan Hadisoemarto mengatakan, saat ini pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter rencananya akan dibangun dua unit, masing-masing di Sukabumi dan Cianjur. Dia meragukan smelter itu bakal rampung tahun ini. "Kalau lihat jadwalnya belum (beroperasi tahun ini). Tapi paling tidak ada iktikad baik," kata dia di Bandung, Rabu, 8 Januari 2014.

Soemarwan menyarankan agar para pengusaha penambangan pasir besi membangun smelter gabungan untuk dimanfaatkan bersama-sama. Dengan belum adanya pabrik pengolahan itu, otomatis praktek penambangan pasir besi harus berhenti. "Pelarangan itu harus dijalankan, enggak boleh ekspor enggak ada yang beli, harus berhenti dong karena enggak boleh (mengirim) raw material," kata dia.

Menurut dia, penghentian ekspor mineral mentah itu tidak hanya berimbas pada pertambangan pasir besi. Sejumlah pertambangan rakyat yang selama ini hanya menambang dengan menjual bahan hasil tambangnya juga terpaksa harus berhenti beroperasi. "Yang di Jawa Barat itu (penambangan) galena, pasir besi, dan mangan," kata Soemarwan.

Galena, misalnya, merupakan batuan tambang yang selama ini dijual dalam bentuk bahan mentah. Soemarwan menuturkan, hasil pengolahan galena itu bisa menghasilkan seng, tembaga, serta emas. Lokasi penambangannya berada di sekitaran Cianjur serta Purwakarta. "Galena memang belum dieksplorasi, baru oleh masyarakat. Itu dilakukan secara tradisional, memang cukup besar. Kalau dibuat smelter, alat pengolahan, masih memungkinkan," kata dia.

Soemarwan mengatakan, khusus penambangan emas di Jawa Barat masih bisa diteruskan. "Kalau emas di Jawa Barat enggak ada masalah, kalau ditambang oleh Aneka Tambang itu langsung diolah di situ," kata dia.

Sumber : Tempo, 14.01.14 / Kredit Foto : Bisnis Jabar.