JaKaRTa: Standarisasi pemakaian seragam kembali digulirkan oleh induk perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Surat Edaran (SE) bernomor : 11/UM.108/KA-2013 tanggal 25 November 2013 perihal penggunaan pakaian dinas dan diteruskan via SE Direksi PT KALOG bernomor : 009/KALOG-2013 tanggal 18 Desember 2013. Diberitahukan bahwa per tanggal 01 Januari 2014, wajib mengenakan pakaian dinas dengan ketentuan sebagai berikut : a) Pria & Wanita Celana panjang