Bertempat di Ruang Rapat Sumba B Hotel Borobudur Jakarta, pada hari Kamis (15/08) telah diselenggarakan rapat terkait Koordinasi Percepatan Proyek Strategis Nasional Kereta Api Logistik Lahat – Kertapati. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Utama (GU), Direktur Operasi (GO), VP of Corporate Planning (GBP), Manager of Legal (GUL) beserta jajaran. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan KAI (D7), VP of Strategic Business Planning KAI (PIS), Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas PU, Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Seksi Tata Lingkungan DLHP Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kementerian ATR/BPN, Dinas Distrik Navigasi Tipe Kelas I Palembang serta Kementerian BKPM, sementara selaku konsultan perizinan PT Buana Raya Consultindo dan Konsultan Amdal PT Marga Nusantara Persada hadir juga dalam rapat koordinasi tersebut.
D7 beserta Kepala Divisi Sektor Transportasi dan Jalan Tol mewakil Asisten Deputi Pengembangan Usaha dan Wilayah dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan menjadi pimpinan dalam rapat tersebut.
Rapat tersebut membahas terkait Pembangunan Coal Terminal Unloading System Kramasan yang telah ditegaskan oleh KPPIP sebagai PSN dan juga merupakan bagian PSN Kereta Api Logistik Lahat – Kertapati. Pada kesempatan yang sama, GBP sebagai Wakil Ketua Tim PMO Kramasan mempresentasikan bagaimana Progress Report Konstruksi dan Perizinan Pembangunan Coal Terminal Unloading System Kramasan, beliau juga menyampaikan permohonan dukungan dari dinas terkait untuk finalisasi Persetujuan Lingkungan (Amdal) dari DLHP Provinsi Sumatera Selatan Pembahasan Teknis Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang, dan dukungan untuk proses perizinan Kepelabuhanan untuk Terminal Umum (Terum).
Hasil dari pembahasan tersebut menghasilkan tindak lanjut untuk rencana aksi seperti Surat Permohonan PKKPR yang perlu diajukan kepada Kementerian ATR/BPN, serta Penerbitan AMDAL tetap diteruskan prosesnya di DLHP Provinsi Sumatera Selatan, karena hal tersebut diperlukan sebagai dasar Perizinan PBG dan Kepelabuhanan.
KPPIP turut menyampaikan, bahwa penerbitan izin PSN dapat dilakukan percepatan, tentunya juga harus didukung dengan kelengkapan persyaratan dari pemrakarsa. Hal ini akan menjadi prioritas dari dinas terkait dan KAI Logistik, serta kedepannya akan dilakukan monitoring atas progress rencana aksi percepatan penerbitan izin tersebut sesuai dengan target yang telah disepakati bersama dengan tetap mengedepankan Good Corporate Governance (GCG), sehingga pembangunan Coal Terminal Unloading System Kramasan dapat segera dilakukan kembali sehingga dapat memberikan kontribusi pada perekonomian Provinsi Sumatera Selatan. D7 juga menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya atas dukungan dari berbagai pihak agar pembangunan dapat segera terlaksana kembali.