KAI Logistik menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang berlangsung pada Jumat (01/08) di Ruang Integritas, Kantor Pusat KAI Logistik. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Keuangan, perwakilan Vice President, GM JO BKALOG, serta perwakilan pekerja.
Acara dibuka dengan sambutan Plt. Direktur Keuangan, yang menyampaikan pentingnya Peraturan Perusahaan (PP) sebagai pedoman kerja yang selaras dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. Beliau juga menekankan harapannya agar penerapan PP dapat menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, meminimalisir perselisihan, serta meningkatkan produktivitas bagi seluruh KALOGers.
Plt. Direktur Keuangan juga memberikan cinderamata kepada Ibu Dhatun Kuswandari selaku Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Dalam paparannya, Ibu Dhatun menyampaikan pentingnya setiap perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia juga menekankan bahwa penyusunan PP harus mencakup berbagai aspek penting, seperti struktur organisasi dan kendali, pengelolaan sumber daya manusia, hak dan kewajiban pekerja, sistem K3, hingga prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif. Sebelum acara ditutup, VP of HC & GA menyampaikan apresiasi kepada Ibu Dhatun Kuswandari atas ilmu dan wawasan yang telah dibagikan. Ia berharap hasil dari sosialisasi ini dapat diterapkan dengan baik dalam lingkungan kerja KAI Logistik sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik.