Img

Ekonomi Terguncang, BI Keluarkan 5 'Jurus' Baru

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengambil kebijakan strategis untuk mengantisipasi jebloknya perekonomian Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyebut 5 kebijakan digelontorkan BI untuk stabilisasi perekonomian.

"Bank Indonesia menempuh beberapa langkah lanjutan dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," kata Agus Marto di Gedung BI, Jumat (23/8/2013).

Langkah-langkah lanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas bauran kebijakan yang telah ditempuh BI pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 15 Agustus 2013, dalam mengendalikan inflasi, mengelola neraca pembayaran yang lebih sustainable, dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan lanjutan ini diarahkan untuk meningkatkan pasokan valas secara lebih efektif dan dalam rangka pendalaman pasar uang.

Ini dia kebijakan-kebijakan tersebut:

Pertama, BI memperluas jangka waktu Term Deposit Valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari sampai 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di Bank Indonesia.

Kedua, BI merelaksasi ketentuan pembelian valas bagi eksportir yang telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi eksportir melakukan pembelian valas dengan menggunakan underlying dokumen penjualan valas.

Ketiga, BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex Swap bank dengan Bank Indonesia yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi bank dengan pihak terkait. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kedalaman transaksi derivatif.

Keempat, BI merelaksasi ketentuan utang luar negeri (ULN), dengan menambah jenis pengecualian ULN jangka pendek bank, berupa giro rupiah (VOSTRO) milik bukan penduduk yang menampung dana hasil divestasi yang berasal dari hasil penyertaan langsung, pembelian saham dan/atau obligasi korporasi Indonesia serta Surat Berharga Negara (SBN). Kebijakan ini bertujuan mengelola permintaan valas oleh nonresiden tanpa mengurangi aspek kehati-hatian bank dalam melakukan pinjaman luar negeri.

Kelima, BI menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI). Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang yang lebih luas bagi perbankan untuk mengelola likuiditas rupiah melalui instrumen yang dapat diperdagangkan, yang pada gilirannya dapat mendorong pendalaman pasar uang.

"Kebijakan lanjutan BI diharapkan dapat bersinergi dengan Paket Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah hari ini tanggal 23 Agustus 2013. Sinergi kebijakan ini sangat strategis karena selain ditujukan untuk menangani ketidakpastian jangka pendek, diharapkan dapat pula secara struktural mengatasi ketidakseimbangan eksternal sehingga perekonomian menjadi lebih sehat dan sustainable dalam jangka panjang," tutur Agus lebih jauh.

 

Sumber : detikFinance, 23.08.13.