SYARAT DAN KETENTUAN


Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT KAI Logistik (KALOG) atas penggunaan Aplikasi KALOG, dengan mendaftar, membuat akun dan/atau menggunakan Aplikasi KALOG, maka pengguna dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui isi dalam Syarat dan Ketentuan ini;

Definisi

  1. PT Kereta Api Logistik atau KALOG adalah anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang salah satu kegiatannya adalah memberikan jasa penghantaran/pengiriman barang/paket.
  2. Barang/paket adalah barang, surat, dokumen dan beberapa jenis barang yang dapat diantarkan oleh KALOG sesuai dengan S&K ini dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  3. Pengirim adalah pengguna layanan KALOG untuk pengiriman barang/paket yang memiliki hak milik atas barang/paket selama barang/paket belum diserahkan kepada penerima.
  4. Penerima adalah pihak yang menerima barang/paket dari pengirim.
  5. “Pangeran” adalah kurir KALOG yang bertugas melakukan proses pengiriman dan pengantaran barang/paket.
  6. Service Point adalah tempat kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan penyelenggaraan pos Perusahaan yang terdiri dari Distribution Center (DC), Hub, dan Agen.
  7. BTT (Bukti Tanda Terima)/Consignment Note/Resi adalah lembar bukti transaksi dan pembayaran disertai nomor/kode unik yang diberikan setelah barang diterima KALOG.
  8. Hari Kalender adalah hari Senin sampai dengan hari Minggu sepanjang tahun, mencakup hari raya dan hari libur nasional.
  9. Hari Kerja adalah suatu hari, selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional di Indonesia.
  10. Biaya Kirim adalah biaya yang dibayarkan oleh Pengirim untuk layanan sesuai dengan yang tertera pada platform KALOG (termasuk pajak) yang telah ditetapkan oleh KALOG.

Pengguna Terdaftar

  1. Pengguna adalah pengguna Aplikasi KALOG yang terdaftar dalam suatu akun.
  2. Pengguna akan membuat sebuah nama akun (username) dan sandi (password) ketika menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi yang telah ditetapkan dalam Aplikasi KALOG.
  3. Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan atas username dan password serta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kegiatan yang dilakukan oleh atau diatasnamakan akun Pengguna.
  4. Pengguna menyetujui untuk segera memberitahukan kepada Pihak KALOG setiap adanya dugaan penggunaan yang tidak sah/valid dengan pengatasnamaan akun Pengguna.
  5. KALOG berhak untuk membatasi, memblokir, menghapus atau mengakhiri pelayanan dari suatu akun Pengguna, serta membatalkan, menunda, membekukan transaksi jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna dan mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan.
  6. Pengguna menjamin serta membebaskan KALOG dari segala tuntutan atas penyalahgunaan akun KALOG.

Syarat dan Ketentuan Pengiriman Barang

Pada saat pengirim (“Pengirim”) menyerahkan paket dalam bentuk dokumen dan/atau barang lainnya (“Paket”) kepada KALOG untuk dikirimkan, Pengirim dianggap telah menyetujui ketentuan dan syarat Layanan KALOG di resi (“Resi”) sebagai berikut :

  1. KALOG bertanggung jawab terhadap Paket yang biaya pengirimannya telah dibayar lunas yang dikirimkan melalui Layanan KALOG. Paket telah dianggap diterima dalam keadaan baik apabila tidak ada keluhan pada saat Paket diserahterimakan kepada penerima atau yang mewakili (“Penerima”) dengan ditandatanganinya bukti tanda terima Paket oleh Penerima baik secara manual ataupun elektronik (“e-POD”).
  2. Pengirim wajib mencantumkan informasi data Pengiriman dan informasi data Penerima, berupa nama lengkap, nomor telepon dan alamat lengkap (nama jalan, nomor rumah, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota dan Kode pos) dan melengkapi dengan benar informasi mengenai isi Paket pada Resi. Apabila terdapat kesalahan informasi data serta ketidaksesuaian antara isi Paket dengan informasi mengenai isi Paket pada Resi, maka menjadi tanggungjawab Pengirim sepenuhnya dan membebaskan KALOG atas pelanggaran hukum yang dilakukannya sesuai ketentuan hukum Republik Indonesia.
  3. Pengemasan Paket termasuk penempatan posisi Paket di dalam kemasan, adalah tanggung jawab Pengirim. Kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan karena ketidaksempurnaan dalam pembungkusan oleh Pengirim merupakan tanggungjawab Pengirim.
  4. KALOG tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :
    • Kehilangan kegunaan pada Paket yang tidak rusak secara fisik;
    • Keterlambatan, kehilangan atau kerusakan Paket karena keadaan memaksa (force majeure) seperti bencana alam, aksi huru-hara, pemberontakan, dan keadaan-keadaan di luar kemampuan KALOG lainnya;
    • Semua kerusakan dan resiko teknis dari Paket berupa mesin dan barang elektronik yang terjadi selama proses pengiriman oleh KALOG yang menyebabkan tidak berfungsinya Paket tersebut;
    • Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan, dan keterlambatan pengiriman Paket;
    • Penahanan, penyitaan atau pemusnahan Paket oleh pihak yang berwenang yang termasuk namun tidak terbatas pada: Bea Cukai, Karantina, Polisi, Kejaksaan, dan instansi-instansi berwenang lainnya;
    • Paket dikategorikan dalam Paket Yang Dilarang atau Paket Bernilai Tinggi sebagaimana disebutkan dalam poin 5 di bawah.
  5. Isi Paket yang dilarang dikirimkan melalui KALOG :
    • Kategori Paket Yang Dilarang :
      • Makhluk hidup (hewan dan tumbuhan), uang, surat berharga (cek, giro, obligasi, saham, sertifikat, KTP, kartu keluarga, BPKB, SIM, akte lahir, dll), barang yang mudah meledak, senjata dan bagian-bagiannya, peralatan perjudian dan tiket lotere, narkoba dan obat – obatan atau barang terlarang lainnya;
      • Barang yang bertentangan dengan hukum, nilai kesusilaan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum, barang yang dikategorikan dalam pengawasan pemerintah.
      • Barang dalam kategori berbahaya, beracun dan barang-barang kimia yang mudah meledak atau terbakar.
    • Kategori Paket bernilai tinggi :
      • Barang seni, termasuk hasil karya dari keahlian, bakat atau talenta untuk diperjualbelikan, dipamerkan atau pun untuk dikoleksi, seperti lukisan, gambar, jambangan, hiasan dinding dari permadani;
      • Barang antik, segala jenis komoditi yang memperlihatkan ciri-ciri masa lampau dan memiliki nilai tersendiri karena sejarah, usia dan kelangkaannya, seperti furnitur, peralatan makan, barang pecah belah dan barang-barang koleksi seperti koin dan perangko;
      • Perhiasan, termasuk diantaranya adalah barang perhiasan dari permata yang tidak asli, jam tangan dan bagian-bagian dari jam tangan tersebut, permata asli atau batu permata (batu mulia atau semi mulia), berlian hasil kerajinan (sudah diasah dan dibentuk) dan perhiasan terbuat dari logam mulia;
      • Logam mulia, termasuk diantaranya, emas dan perak, platina (kecuali sebagai bagian tak terpisahkan dari peralatan elektronik);
      • Perangko, materai cukai minuman keras, materai pajak dan Voucher
  6. Ketentuan atas barang/paket
    • Batas ukuran paket adalah adalah 5kg.
    • Batas dimensi paket maksimal adalah 40 cm x 35 cm x 25 cm.
    • Wajib dikemas dengan baik, layak dan dalam keadaan tertutup untuk melindungi barang selama proses pengiriman.
    • Batas waktu penjemputan dan pengantaran barang/paket adalah selama pukul 08.00 – 21.00.
  7. Asuransi
    • Pengirim bertanggung jawab untuk melindungi Paket dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku. Batas waktu permohonan penggantian paling lambat 3x24 jam setelah tanggal Paket tersebut seharusnya telah diterima di tujuan untuk kehilangan total atau pada hari yang sama pada tanggal penerimaan Paket untuk kerusakan / kehilangan sebagian.
  8. Ganti Rugi/Claim
    • Batasan tanggungjawab KALOG apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Paket yang disebabkan oleh KALOG, penggantian yang diberikan sesuai dengan deskripsi barang yang dicantumkan dan senilai Paket yang dinyatakan oleh Pengirim (dengan menyediakan bukti transaksi berupa invoice asli dan bukti pembayararan/bukti transfer) atau sebesar 10 kali biaya pengiriman, mana yang lebih rendah, dengan maksimal penggantian sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/kejadian/Resi untuk Paket selain dokumen dan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)/kejadian/Resi untuk Paket berupa dokumen.
    • Claim pengajuan kehilangan hanya dapat diajukan oleh pihak pengirim.
    • Ganti rugi untuk barang yang di asuransikan adalah sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku di KALOG.
    • Pengajuan penggantian dapat melalui aplikasi dengan mengisi dan melampirkan bukti – bukti pendukung.
  9. Terhadap Paket yang telah diberikan penggantian oleh KALOG, maka atas Paket tersebut menjadi milik KALOG.
  10. Hak kekayaan intelektual
    Seluruh desain, logo, merek, foto dan gambar yang berkitan dengan layanan KALOG baik secara digital maupun dicetak tidak dapat digunakan atau diakui oleh pihak manapun dan untuk kepentingan apapun, kecuali ada persetujuan tertulis dari KALOG sebagai penyedia layanan.
  11. Hukum dan penyelesaian sengketa
    Segala perselisihan yang timbul akibat S&K serta layanan yang disediakan oleh KALOG dengan pengirim akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, kecuali jika ada hal – hal lainnya yang dianggap perlu untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya melalui jalur hukum dan perundang – undangan yang berlaku diwilayah Indonesia
  12. Saat menyerahkan barang kepada KALOG, pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman ini, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta membebaskan KALOG dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.
  13. Ketentuan lain – lain