Img

Menanti PMA Perkeretaapian

Artikel oleh Arif Minardi, Anggota Komisi VI DPR RI.

Rencana pemerintah memberikan porsi hingga 95% kepada penanaman modal asing (PMA) untuk masuk sektor perkeretaapian telah menimbulkan polemik. Ada kekhawatiran bahwa hal tersebut cenderung mengabaikan azas kemandirian bangsa dalam bidang transportasi rakyat.

UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengamanatkan bahwa perkeretaapian sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian. Itu artinya penyelenggaraan perkeretaapian harus berlandaskan kemampuan, potensi produksi dalam negeri serta SDM dengan daya inovasi & kreativitasnya.

Di sisi lain, PT KAI telah mendesak pemerintah untuk merevisi PP No 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang dinilai kurang fleksibel dalam menarik investasi bidang kereta api nasional. PT KAI berpendapat beberapa klausul dalam peraturan tersebut terlalu kaku sehingga investor asing kurang berminat.

Seiring dengan rencana porsi besar PMA perkeretaapian, harus ada perubahan mendasar terkait kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan pengembangan karir SDM garis depan. Beban kerja, kesejahteraan, pengembangan karir, dan kompetensi karyawan garis depan harus direncanakan dengan baik.

Sumber : Investor Daily, 09.01.14 / Kredit Foto : Semboyan35.