Img

PT KAI Melawan Mafia Tanah dan Mafia Peradilan

JAKARTA: Upaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI untuk mendapatkan kembali aset-aset yang tercecer di masa lalu, membutuhkan perjuangan dan do’a. Segala daya dan upaya dikerahkan agar negara, dalam hal ini, tidak diabaikan oleh para mafia tanah dan mafia peradilan, yang di kalangan orang awam masih banyak tidak memihaknya daripada dibilang “jujur dan memihak kebenaran.

 

PT KAI saat ini sedang berupaya mengamankan seluruh asetnya, mulai dari proses penertiban aset, administrasi aset hingga penertiban kontrak kerja sama dengan pihak swasta. Dalam rangka penertiban aset-aset tersebut, PT KAI terus melakukan upaya-upaya hukum untuk menyelamatkan dan mengembalikan aset yang telah diserobot pihak swasta baik perorangan maupun korporasi. 

Salah satu aset yang sedang dalam proses penyelamatan adalah tanah milik PT KAI yang berlokasi di sekitar Stasiun Kereta Api Medan Sumatra Utara  seluas kurang lebih 7,3 hektar  yang diklaim seolah-olah adalah milik PT Agra Citra Kharisma (PT ACK).   Namun perjuangan PT KAI untuk menyelamatkan asetnya dari upaya penyerobotan pihak PT ACK, melalui jalan terjal dan berliku. 

PT KAI tidak akan menyerah menghadapi Mafia Tanah dan Mafia Peradilan yang telah patut diduga bekerjasama menyerobot aset-asetnya. Sebab, sekali PT KAI menyerah terhadap para mafia tersebut maka aset PT KAI yang lain juga berpotensi akan hilang dan Negara akan dikalahkan oleh Mafia. 

Hal itulah yang ditekankan oleh Dirut PT KAI Ignasius Jonan dan Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi Edi Sukmoro saat jumpa pers dengan rekan media di kawasan Cikini pada Rabu (5/3). Dalam jumpa pers tersebut diperlihatkan sejumlah dokumen pendukung untuk meyakinkan bahwa aset tersebut milik PT KAI.

 

Sumber : PT KAI – Humas Daop 1.